I. Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat
Program :
- Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
- Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan.
Kegiatan :
- Fasilitasi Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga.
- Pemantapan system ketahanan keluarga melalui peningkatan peran dan fungsi Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
- Fasilitasi pembudayaan Hari Keluarga Nasional.
- Pemberdayaan kader dalam pelaksanaan program-program pokok PKK.
- Pelaksanaan Hari Kesatuan Gerak PKK-KB Kesehatan dalam rangka peningkatan kesehatan keluarga.
- Fasilitasi kemampuan kader PKK dalam pengembangan Peningkatan Pendapatan Keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan keluarga dalam tumbuh kembang balita melalui Bina Keluarga Balita (BKB).
- Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam menangani masalah keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga.
- Fasilitasi Pemberdayaan Posyandu.
- Penguatan fungsi dan kinerja posyandu dalam rangka pelayanan kesehatan dasar bagi balita dan kaum ibu.
- Fasilitasi Pengembangan Pos Bersalin Desa (Polindes).
- Meningkatkan kepedulian dan gerakan masyarakat terhadap budaya hidup sehat.
- d) Memperkuat jaringan dukungan masyarakat sesuai potensi budaya setempat dalam rangka pelayanan kesehatan dasar.
- Fasilitasi Koordinasi penanggulangan kejadian gizi buruk pada balita melalui penyediaan Makanan Pendamping Air Susu Ibu.
- Fasilitasi koordinasi penanggulan Gangguan Akibat Kurang Yodium (GAKY) dan penangan penyakit Demam Berdarah Dengue.
- Koordinasi penanggulan prevalensi anemia pada ibu hamil dan balita.
- Fasilitasi peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program pelayanan kesehatan dasar.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pengembangan kebijakan kewaspadaan pangan dan gizi daerah untuk menangani masalah kesehatan gizi masyarakat.
3. Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM).
- Koordinasi Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong kepada Badan/Dinas Instansi terkait.
- Pencanangan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat.
- Fasilitasi Pembangunan Sarana Prasarana dalam rangka Pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
- Pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bulan Bhakti Gotong Royong.
4. Peningkatan Partisipasi Wanita dalam perencanaan dan pembangunan desa/kelurahan.
- Penetapan kebijakan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Fasilitasi peningkatan peran perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Pengembangan akses bagi perempuan dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan melalui implementasi metode Perencanaan Pembangunan Berwawasan Gender/P2MDBG.
- Fasilitasi pengembangan program pembangunan desa/kelurahan berwawasan gender.
- Peningkatan kemampuan perempuan dalam melakukan analisis gender.
- Fasilitasi kerja sama dengan LSM Perempuan dalam rangka pemberdayaan perempuan dalam pembangunan desa/kelurahan.
- Fasilitasi perlindungan hak-hak perempuan dalam rangka pembangunan desa/kelurahan.
- Peningkatan peranan wanita dalam peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
II. Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Program :
- Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan.
- Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.
Kegiatan :
1. Pembinaan dan Pengembangan UED.
- Fasilitasi pembentukan Lembaga Keuangan Mikro Perdesaan, khususnya Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam/UED-SP dan Badan Kredit Desa (BKD).
- Penguatan jaringan kemitraan antara lembaga keuangan mikro dengan kalangan perbankan.
- Fasilitasi pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan lembaga keuangan mikro.
- Peningkatan dan pengembangan kemampuan para pengelola lembaga keuangan mikro.
- Fasilitasi pembentukan kelompok usaha ekonomi mikro dan usaha masyarakat.
- Modal usaha pengembangan kegiatan usaha ekonomi mikro dan usaha kecil masyarakat perdesaan. Identifikasi pengembangan kegiatan usaha sesuai dengan potensi sumberdaya lokal.
- Identifikasi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan, dan keterkaitannya dengan usaha perekonomian perkotaan.
- Peningkatan keterampilan pengelola kelompok Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat.
2. Pengembangan Pasar Desa.
- Penetapan kebijakan pengembangan Pasar Desa.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Pengembangan Pasar Desa.
- Penguatan kemampuan kelembagaan Pasar Desa.
- Pengembangan informasi pasar bagi pemasaran produk hasil usaha masyarakat.
- Fasilitasi pengembangan peluang pemasaran bagi hasil usaha ekonomi masyarakat.
3. Pemberdayaan Keluarga Miskin.
- Bantuan modal usaha bagi keluarga miskin.
- Bantuan prasarana dan sarana pendukung pengembangan usaha keluarga miskin.
- Bantuan pendampingan kepada keluarga dan kelompok masyarakat miskin untuk mengembangkan kemampuan usaha dan kebiasaan hidup produktif.
- Peningkatan keterampilan keluarga dan masyarakat miskin dalam mengelola usaha ekonomi produktif. Pengembangan kerja sama dengan kalangan dunia usaha dan LSM dalam rangka pemberdayaan keluarga miskin.
- Identifikasi potensi dan sumber daya keluarga dan masyarakat miskin di desa/kelurahan.
- Pola pengembangan partisipasi dan keswadayaan keluarga dan masyarakat miskin di desa tertinggal.
4. Fasilitasi dan penguatan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
- Fasilitasi Pokja Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
- Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
- Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
- Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
- Fasilitasi pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
- Rapat Koordinasi keterpaduan program lintas sector dalam penanggulangan kemiskinan.
- Rapat Koordinasi Evaluasi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam penetapan Pagu Program Lintas Sektor Penanggulangan Kemiskinan.
5. Fasilitasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat.
· Pemberdayaan masyarakat dalam bidang Usaha Ekonomi Desa, Kesehatan, Pendidikan, Sarana dan Prasarana Fisik Perdesaan.
III. Bidang Ketahanan Pangan
Program :
- Peningkatan Ketahanan Pangan.
- Perbaikan Gizi Masyarakat.
Kegiatan :
1. Pemberdayaan masyarakat dalam memperkuat cadangan pangan.
- Pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa (LPMD).
- Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan Lumbung Pangan Masyarakat Desa.
- Pengembangan Lembaga Cadangan Pangan Pemerintahan Desa.
- Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pengelolaan Lembaga Cadangan Pangan Pemerintahan Desa.
- Analisis situasi ketersediaan, distribusi, konsumsi dan status gizi masyarakat.
- Inventarisasi sumber pangan potensial bagi masyarakat.
2. Fasilitasi Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
- Fasilitasi Pokja Dewan Ketahanan Pangan Daerah.
- Perumusan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kerja masing-masing Pokja.
- Fasilitasi rencana program kerja tahunan masing-masing Pokja.
- Kompilasi rencana program masing-masing Pokja.
- Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan.
- Fasilitasi pendataan Rumah Tangga pendataan Rumah Tangga Sasaran (RTS).
- Membangun dan mengembangkan kerjasama di bidang pangan, lantas wilayah.
- Pengembangan cadangan pangan untuk kondisi darurat.
- Sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan Raskin.
- Peningkatan ketersediaan pangan wilayah berbasis produksi pangan lokal (perbaikan infrastruktur, saprodi, teknologi).
3. Pemantapan Penganekaragaman Konsumsi dan Pemantauan Keamanan Pangan Masyarakat.
- Pembinaan dan Pengembangan kualitas keragaman konsumsi pangan masyarakat, serta memperluas gerakan kecintaan terhadap makanan asli.
- Lomba Cipta Menu dalam rangka Peringatan Hari Pangan Sedunia.
- Pameran Pangan Indonesia Expo.
- Penguatan sistem deteksi dini dan intervensi Rawan pangan dan Gizi, surveillance/pendataan (SKPG, cadangan pangan daerah).
4. Fasilitasi Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMT-AS).
- Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah.
- Pengembangan model keswadayaan masyarakat dalam pelaksanaan PMT-AS.
- Penyusunan menu makanan tambahan anak sekolah berbasis bahan pangan lokal.
- Sosialisasi pelaksanaan PMT-AS bagi aparat dan masyarakat.
- Lomba PMT-AS.
IV. Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesaan
Program :
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam membangun Desa.
- Pengembangan Wilayah dan Pemberdayaan TTG.
Kegiatan :
1. Fasilitasi Pembangunan Prasarana dan Sarana Desa melalui TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
- Fasilitasi TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD).
- Pengembangan prasarana perdesaan skala kecil berbasis masyarakat.
- Perbaikan lingkungan pemukiman keluarga miskin.
- Penyediaan air bersih bagi keluarga miskin.
- Peningkatan pelayanan prasarana dan sarana pemukiman, termasuk air bersih dan sanitasi pemukiman.
2. Peningkatan Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan.
- Pemantapan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sistem Informasi Manajemen Analisis Kualitas Lingkungan Hidup Kecamatan (SIM-AKLK) bagi Aparat dan Masyarakat.
- Fasilitasi dan Bimbingan Pengembangan SIM-AKLK.
- Fasilitasi Pengembangan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan fasilitasi lingkungan perkotaan.
- Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam konversi dan rehabilitasi lahan kritis.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan pemukiman.
3. Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
- Pengelolaan dan Pelestarian prasarana dan sarana Penyediaan Air Minum dan Sanitasi.
- Dukungan Pengelolaan dan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
- Pembentukan Tim Kerja Masyarakat dalam Pengelolaan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
4. Fasilitasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
- Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat.
- Koordinasi penetapan kebijakan tentang peran aktif masyarakat dalam penataan ruang kawasan perdesaan.
- Penetapan Kebijakan tentang Tipologi Desa sesuai karakteristik dan potensi sumber daya lokal.
- Fasilitasi Pendayagunaan kawasan Pusat Pertumbuhan Terpadu Antar Desa.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong peran aktif masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perkotaan.
5. Peningkatan Koordinasi Pembangunan pada kawasan dan desa tertinggal.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam pembangunan kawasan dan desa tertinggal.
- Fasilitasi Pendataan profil kawasan dan desa tertinggal.
- Fasilitasi Pola Keswadayaan dan Kemandirian masyarakat dalam pembangunan Desa Tertinggal.
6. Pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian SDA.
- Fasilitasi pengembangan peran masyarakat dalam pendayagunaan SDA.
- Fasilitasi pengembangan kerja sama pemberdayaan masyarakat pada kawasan pengelolaan sumber daya alam strategis.
- Fasilitasi pemberdayaan masyarakat disekitar kawasan hutan atau pemberdayaan masyarakat desa hutan.
- Fasilitasi perlindungan hak-hak adat atau ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam.
- Fasilitasi kemandirian masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air.
- Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendorong peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
7. Pendayagunaan dan Pemasyarakatan TTG.
- Fasilitasi kerjasama pengembangan teknologi tepat guna.
- Pemasyarakatan teknologi tepat guna sesuai kebutuhan masyarakat.
- Fasilitasi pelayanan informasi dan penyediaan perangkat teknologi tepat guna melalui Pos Pelayanan Teknologi Perdesaan (Posyantekdes).
- Peningkatan keterampilan masyarakat dalam pendayagunaan teknologi tepat guna.
- Fasilitasi kerjasama pendayagunaan teknologi tepat guna bersama instansi terkait dan kalangan lembaga swadaya masyarakat. Lomba TTG
- Gelar TTG Tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Fasilitasi Teknologi Tepat Guna (TTG) di Lokasi TNI Manunggal Membangun Desa (TTMD).
- Inventarisasi dan Pemetaan TTG untuk Usaha Pokmas.
- Pengembangan Desa Mandiri Energi melalui pendayagunaan TTG.
V. Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Program :
- Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa/kelurahan.
- Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa.
- Penyempurnaan dan Pengembangan Data Statistik.
Kegiatan :
1. Fasilitasi Pemberdayaan Pemerintahan Desa/kelurahan.
- Koordinasi Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tentang desa. Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
- Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur mengenai Desa dan Kelurahan.
- Koordinasi Penyerahan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Bimbingan Teknis dan Supervisi Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
- Evaluasi Peraturan Desa.
2. Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
- Penetapan Tim Penegasan Batas Desa dan Batas Kelurahan.
- Penetapan dan Penegasan serta pematokan fisik batas Desa dan batas Kelurahan.
- Penyusunan Peta Desa dan peta Kelurahan.
- Sosialisasi tentang Batas Desa dan Batas Kelurahan kepada masyarakat.
- Fasilitasi penyerahan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota ke Desa.
3. Penataan Keuangan dan Asset Desa serta Penghasilan Tetap Pemerintahan Desa.
- Koordinasi Penetapan Alokasi Dana Desa 10% dari dana perimbangan keuangan yang diterima Kabupaten/Kota.
- Koordinasi Pelaksanaan 10% hasil pajak daerah Kabupaten/Kota untuk Desa. Fasilitasi Pemberian Bantuan Keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada Desa.
- Fasilitasi pengembangan sumber-sumber keuangan desa (seperti pendirian Badan Usaha Milik Desa, dan jenis usaha desa lainnya).
- Fasilitasi Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Desa.
- Koordinasi Alokasi Anggaran di alam APBD Kabupaten/Kota untuk membiayai penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. (minimal setara dengan UMR Kabupaten/Kota).
- Alokasi anggaran didalam APBD-Desa untuk tunjangan pengahsilan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Koordinasi peningkatan penghasilan tetap pemerintahan desa.
- Penataan Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
- Tata cara penghitungan dan penetapan tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa.
- Bantuan Penyediaan Prasarana Kerja Pemerintah Desa (seperti gedung kantor desa dan/atau Balai Desa).
- Bantuan Penyediaan sarana Kerja Pemerintah Desa (seperti meubiler, mesin ketik/computer, dll).
- Pembinaan administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
4. Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa.
- Pelatihan Manajemen Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Study banding penyelenggaraan pemerintahan desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa atau anggota Badan Permusyawaratan Desa.
5. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah daerah dalam memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Rapat Kerja Daerah tentang Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Fasilitasi Pemantapan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Pelatihan bagi Pelatih Manajemen Pemerintahan Desa.
- Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemerintahan Desa di Pusat.
6. Penataan Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan.
- Fasilitasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
- Koordinasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa termasuk penyelesaian masalahnya.
- Bimbingan Teknis pengembangan, pemekaran dan perubahan serta penetapan dan penegasan batas desa.
- Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Desa, Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan serta Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
7. Perlombaan Desa dan Kelurahan.
- Sosialisasi dan Pembinaan lomba desa dan kelurahan.
- Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan.
- Menghadiri peringatan HUT kemerdekaan RI bagi Kepala Desa dan Lurah juara Tingkat Provinsi.
- Pembinaan Desa dan Kelurahan Juara Tingkat Provinsi sebagai wakil Provinsi Bali untuk Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
- Fasilitasi Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Nasional.
8. Fasilitasi DPD Asosiasi LPM Provinsi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.
- Penguatan dan peningkatan kinerja DPD Asosiasi LPM Provinsi Bali.
- Penyusunan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Koordinasi Pengembangan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan yang terintegrasi dalam RPJM dan SKPD.
- Fasilitasi penyusunan Perdes tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Bantuan dan dalam Pengelolaan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
- Bintek dalam rangka penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
- Pembinaan dan pengawasan yang berkesinambungan.
- Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
9. Fasilitasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa/Kelurahan.
- Permasyarakatan dan Pemanfaatan Forum Musrenbang Desa/Kelurahan sebagai acuan Aspirasi Masyarakat.
- Sosialisasi bagi Aparat tentang Musrenbang Desa dan Kelurahan.
- Peningkatan peran serta Masyarakat dalam kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan.
- Bimbingan teknis dan Fasilitasi Penyusunan RPJM-D/K dan RKP-DK.
- Sosialisasi dan Pembinaan SKPD Kabupaten/Kota dalam penyusunan RPJM Desa dan Kelurahan.
- Pendataan potensi Desa dan Kelurahan.
- Penyusunan Kurikulum dan Modul Pelatihan Musrenbang Desa/Kelurahan.
- Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Pembangunan Partisipatif.
- Mengkaji dan memformulasikan regulasi-regulasi baru agar lebih jelas keterkaitan dan penerapannya di Kabupaten/Kota.
- Meningkatkan kompetensi teknis daerah dalam Proses Perencanaan dan Pembangunan Partisipatif.
10. Pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Perencanaan pengembangan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Identifikasi kebutuhan pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat.
- Pengembangan Management Informasi System (MIS) dalam rangka penyediaan data dan informasi KPM Desa/Kelurahan se-Provinsi Bali.
- Koordinasi/teknis, pemberian penghargaan, perlombaan KPM, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
11. Pengembangan dan fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Identifikasi dan evaluasi terhadap bentuk, jenis dan jenjang pelatihan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
- Identifikasi kebutuhan pelatihan masyarakat Desa dan Kelurahan sesuai rumpun pelatihan PMD dan karakteristik masing-masing Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota yang difokuskan pada 3 unsur utama (1) Pemerintahan Desa dan Kelurahan, (2) Lembaga-lembaga Kemasyarakatan (LPM/LKMD, PKK, Klian Dinas/Kepala Lingkungan, Karang Taruna dll), (3) Warga Masyarakat Desa/Kelurahan.
- Merumuskan jenis dan jenjang pelatihan Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang berbasis pada Komunitas dan kompetensi sesuai kebutuhan daerah.
- Merekrut/seleksi dan mengukuhkan/melantik anggota/pengurus Komite Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan.
- Pengalokasian Anggaran Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
- Pengembangan Pelatihan Tingkat Daerah.
- Pengembangan Manajemen Informasi System (MIS) Pelatihan PMD.
- Koordinasi SKPD dalam menyelenggarakan Pelatihan PMD.
- Membuat Petunjuk Penyelenggaraan, Kurikulum dan Modul Pelatihan PMD.
- Pembinaan dan Pengawasan Pelatihan PMD.
12. Fasilitasi Pendataan, Pengolahan dan Pendayagunaan Profil Desa dan kelurahan.
- Pengembangan system informasi pembangunan di desa dan kelurahan melalui pengembangan system pendataan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan.
- Fasilitasi peningkatan kemampuan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam penataan system pendataan profil desa dan profil kelurahan.
- Fasilitasi Pendayagunaan Data Dasar Profil Desa dan Profil Kelurahan sebagai sumber data utama dalam perencanaan pembangunan desa dan kelurahan serta perencanaan pembangunan daerah.
- Fasilitasi Profil Desa/Kelurahan dalam rangka perlombaan Desa dan perlombaan Kelurahan.
VI. Sekretariat
Program :
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Kegiatan :
1. Evaluasi dan Koordinasi Penyusunan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Fasilitasi Pembentukan Tim Pendataan Program/Kegiatan masuk Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
- Pendataan kegiatan-kegiatan Pembangunan di Desa/Kelurahan yang berbasis masyarakat.
- Rakor Penyusunan Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Penyusunan Program/Kegiatan tahunan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Evaluasi Program/Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pengkajian dan Pengembangan Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
2. Peningkatan Pelayanan Informasi, Pemberdayaan Masyarakat.
- Pengembangan system informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pembinaan dan pengembangan jaringan komunikasi virtual Privat Network menghubungkan SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Bali.
- Pengembangan Teknologi Informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
- Pengolahan data dan informasi Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.