Informasi
Staft dan Tugas pokoknya
Sab, 10/23/2010 - 08:01 — superadmin
KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI BALI.
KEPALA BADANNIP :: Ir. I Nengah Suarca, M.Si19550221-198512-1-0011. SEKRETARIAT.
SekretarisNIP :: Drs. I Gde Budhi Yadnya19550105-198003-1-016a. SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM.
KasubagNIP :: I Made Wiryata,ST,M.Si19610627-198303-1-018- Staf :
1. NamaNIP :: Saut Bonggur Silalahi, S.Sos19600114-198203-1-007 2. NamaNIP :: I Wayan Wartha19581231-198112-2-057 3. NamaNIP :: Ni Wayan Seneng19710207-200003-2-005 4. NamaNIP :: Cokorda Istri Ari Antari19830625-201001-2-005 5. NamaNIP :: Ni Wayan Sucitawati19830514-201001-2-004b. SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN.
KasubagNIP :: Dra. Ketut Sariani19600722-198703-2-003- Staf :
1. NamaNIP :: I Nyoman Wirta,BA19611231-198506-1-003 2. NamaNIP :: Ni Luh Rai Suparmini19550926-198607-2-002 3. NamaNIP :: Ni Gusti Ayu Nyoman Sumiasih19581231-197903-2-016 4. NamaNIP :: Ni Made Ratmi19621231-198603-2-161 5. NamaNIP :: Ni Made Wiwik Suartati19681113-199203-2-009 6. NamaNIP :: Putu Riya Trisnadewi, S.STP19860529-200412-2-001 7. NamaNIP :: I Nyoman Arka19611215-198603-1-018 8. NamaNIP :: I Gusti Bagus Gede Kamajaya19690726-200701-1-021 9. NamaNIP :: I Nyoman Selamet Adi Putra19791010-201001-1-009 10. NamaNIP :: Ni Ketut Mentari Putri19850111-201001-2-004 11. NamaNIP :: Ni Made Budiasih19720202-200701-2-029 12. NamaNIP :: I Nyoman Suteja19710312-200901-1-001c. SUB BAGIAN KEUANGAN..
KasubagNIP :: Made Sri Anggraeni,SE.19610502-198602-2-007- Staf :
1. NamaNIP :: Ni Ketut Murtini, SE19611224-198303-2-015 2. NamaNIP :: I Nyoman Arsana, SE, Ak010265163 3. NamaNIP :: Ni Putu Sri Agustini, SE19670818-199003-2-009 4. NamaNIP :: A.A. Raka Asriningrum19570224-198311-2-002 5. NamaNIP :: Dewa Ayu Nyoman Adhiningsih19681231-199203-2-072 6. NamaNIP :: Ida Ayu Armini19581231-198503-2-052 7. NamaNIP :: Putu Budi Arnata19680927-199303-1-005 8. NamaNIP :: Ni Ketut Sukarini19670404-199202-2-001 9. NamaNIP :: I Ketut Kawirawan19721018-199503-1-002 10. NamaNIP :: Dewa Ayu Agung Yusti Arini19800903-200003-2-001
2. BIDANG PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN KESWADAYAAN MASYARAKAT.
Kepala BidangNIP :: Drs. I.G.N. Suryana19560116-198503-1-009a. SUB BIDANG KESEJAHTERAAN KELUARGA.
KasubidNIP :: Ir. A.A. Istri Meini, M.Si19590529-198703-2-003- Staf :
1. NamaNIP :: Bambang Triyono, SP19570911-198202-1-004 2. NamaNIP :: I Wayan Sueden19650616-198503-1-002 3. NamaNIP :: Aida Da Conceicao Correia19820502-201001-2-004 4. NamaNIP :: I Nyoman Wardi19720303-200701-1-031b. SUB BIDANG PENGEMBANGAN PARTISIPASI DAN KESWADAYAAN MASYARAKAT.
KasubidNIP :: Ir. Ida Ayu Puspadewi19670628-199603-2-002- Staf :
1. NamaNIP :: Nyoman Sriasih,SE19620303-198103-2-004 2. NamaNIP :: Dewa Putu Gede Subawa,Bsc.19581231-198203-1-327 3. NamaNIP :: Ni Luh Gede Mariati19680623-198809-2-002
3. BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT.
Kepala BidangNIP :: Ir. I Putu Astawa, MMA19611231-198302-1-055a. SUB BIDANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
KasubidNIP :: Ni Made Reponi, SE. M.Si19621231-198303-2-189- Staf :
1. NamaNIP :: Desak Ketut Puspasari,S.Sos.19610414-198203-2-015 2. NamaNIP :: I Ketut Mudita, S.Sos19591231-197903-1-023 3. NamaNIP :: Trimo19581031-198603-1-010 4. NamaNIP :: b. SUB BIDANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT.
KasubidNIP :: Ni Gusti Ayu Ardani,SE. 19621022-198303-2-008- Staf :
1. NamaNIP :: I Nyoman Kembaryana,S.Sos.19550822-197703-1-003 2. NamaNIP :: Suadnyani Tuti Indrajani, S.STP19810329- 199912-2-001 3. NamaNIP :: Ni Nyoman Rincani19670516-199102-2-004 4. NamaNIP :: I Gede Made Dwipayana, SIP19870922-200701-1-003
4. BIDANG KETAHANAN PANGAN.
Kepala BidangNIP :: Dra. L. N. Rai Aryawati, M.Si, Ak19610319-198103-2-003a. SUB BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN.
KasubidNIP :: A.A. Sri Erawati, SH19551125-198511-2-001- Staf :
1. NamaNIP :: Meirita,S.IP.,M.Si.19710510-199101-2-004 2. NamaNIP :: Rian Supartini, BA19620228-199203-2-006 3. NamaNIP :: Ni Wayan Muliarti19610416-198403-2-005 4. NamaNIP :: Ida Bagus Sunia19630722-198303-1-006 5. NamaNIP :: Gusti Made Sariana19741010-200701-1-035 6. NamaNIP :: Ni Made Narmi19680424-200701-2-029 7. NamaNIP :: Anak Agung Putu Ngurah Sujesna19670401-200701-1-026b. SUB BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN.
KasubidNIP :: I Wayan Mudrayana,S.Sos.19551231-198209-1-009 5. BIDANG PEMBERDAYAAN KAWASAN PERDESAAN.
Kepala BidangNIP :: Ni Wayan Candrawati,SH.,MM19560818-198303-2-009a. SUB BIDANG SDA DAN PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA.
KasubidNIP :: I Gede Agustawan,SH19600816-199203-1-005- Staf :
1. NamaNIP :: Ni Putu Manis19640517-199003-2-007 2. NamaNIP :: I Nyoman Mandi19601231-198503-1-205b. SUB BIDANG PENGEMBANGAN PRASARANA DAN KAWASAN PERDESAAN.
KasubidNIP :: Drs. I Nyoman Budiarsa19600511-198103-1-012- Staf :
1. NamaNIP :: I Made Suartama,BA.19541231-198212-1-016 2. NamaNIP :: Komang Sumadhi19580313-198102-1-005 3. NamaNIP :: Ni Wayan Budiasih19840428-201001-2-005
6. BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN.
Kepala BidangNIP :: I Wayan Sadia,SH.,M.Si.19591231-199203-1-062a. SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN.
KasubidNIP :: A.A. Ayu Warini,SE.,M.M.19630302-199102-2-001- Staf :
1. NamaNIP :: I Made Yudi Purnamadi, S.STP19840713-200412-1-001 2. NamaNIP :: I Made Kinon19581231-198503-1-220b. SUB BIDANG KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN.
KasubidNIP :: I Gusti Ngurah Agung, SE19571209-198603-1-009- Staf :
1. NamaNIP :: I Gusti Ngurah Mayun19620420-198503-1-023Kepala Badan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Badan ;
- mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Badan ;
- merumuskan kebijakan umum Badan serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan ;
- mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Sekretaris mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan ;
- mengkoordinasikan rencana kegiatan Badan dalam menyusun program kerja ;
- mengkoordinasikan Kepala Sub Bidang ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bidang dan bawahan ;
- melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum dan humas ;
- melaksanakan urusan rumah tangga, urusan perlengkapan, dan mengadakan pengawasan aset Badan ;
- menghimpun dan menyusun laporan Sekretariat, dan Bidang, sebagai bahan laporan Badan ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub. Bagian ;
- memberikan petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menyusun rencana kebutuhan rumah tangga ;
- mengadakan, mencatat, menyimpan, memelihara, mendistribusikan, dan menghapuskan Aset Badan ;
- mengurus administrasi perjalanan dinas pegawai ;
- menyelenggarakan urusan surat menyurat, mendistribusikan, melaksanakan pengiriman, penggandaan, dan arsip ;
- melakukan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi dan kehumasan ;
- menyiapkan bahan usul kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi, kenaikan gaji berkala, kartu pegawai, karis/karsu, askes, taspen ;
- membuat buku penjagaan pegawai ;
- membuat, menghimpun dan memelihara DUK ;
- menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan organisasi, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja serta menyiapkan bahan penyusunan porgam dan realisasi WASKAT ;
- menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah, kehumasan dan keprotokolan Badan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris
Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub. Bagian ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Stratejik ( RENSTRA ) Badan ;
- mengkompilasi bahan dan menyusun rencana pembangunan Badan ;
- menyiapkan data dan bahan usulan program Badan ;
- mengkompilasi bahan usulan program dan anggaran Badan ;
- mengkompilasi bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) ;
- menghimpun hasil-hasil pelaksanaan program dan melaksanakan pameran pembangunan ;
- melaksanakan pengkajian pengembangan program Badan ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan ;
- melaksanakan pengurusan gaji dan tunjangan lainnya ;
- menyiapkan bahan dan surat tanggapan laporan hasil pemeriksaan ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
Kepala Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
- memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan fasilitasi pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat ;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan keluarga dan keswadayaan masyarakat ;
- merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program pemberdayaan keluarga dan keswadayaan masyarakat ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan, menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi kesejahteraan keluarga ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pengembangan pola asuh anak dan perlindungan anak serta remaja ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi partisipasi masyarakat dalam peningkatan peran posyandu ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesejahteraan keluarga ;
- menginventarisasi permasalahan kesejahteraan keluarga, dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan Keswadayaan Masyarakat mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan, menyusun perumusan pedoman pembinaan dan fasilitasi pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat ;
- melaksanaan pembinaan dan fasilitasi partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;
- menyusun pola penyelenggaraan pelatihan perencanaan pembangunan partisipatif ;
- menginventarisasi dan mengolah data swadaya masyarakat ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan partisipasi dan keswadayaan masyarakat ;
- menginventarisasi permasalahan pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Bidang;
- mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
- mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahtraan keluarga ;
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi penanggulangan kemiskinan ;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi masyakat ;
- merumuskan dan mengkoordinasikan rencana program pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- mengkoordinasikan progran kerja masing-masing Sub Bidang ;
- menghimpun, menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Pasar Desa ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan usaha ekonomi masyarakat ;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan sub bidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi penanggulangan kemiskinan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penanggulangan kemiskinan;
- menghimpun dan menyusun bahan koordinasi program penanggulangan kemiskinan ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penanggulangan kemiskinan ;
- menginventarisasi permasalahan penanggulangan kemiskinan dan menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
- mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
- memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga ;
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi konsumsi dan keamanan pangan ;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan ketahanan pangan ;
- merumuskan dan mengkoordinasikan rencana program ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun, menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi ketersediaan dan distribusi pangan
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi ketersediaan dan distribusi pangan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Desa Mandiri Pangan ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan ketersediaan dan distribusi pangan ;
- menginventarisasi permasalahan ketersediaan dan distribusi pangan dan menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan perumusan, dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi pola konsumsi dan keamanan pangan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pola konsumsi dan keamanan pangan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap gizi anak sekolah dasar ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi percepatan diversifikasi konsumsi ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penanganan daerah rawan pangan dan gizi ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan konsumsi dan keamanan pangan ;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan konsumsi dan keamanan pangan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketahanan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
- mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
- memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahtraan keluarga ;
- merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan ;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna
- merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program pemberdayaan kawasan perdesaan ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Pengembangan Prasarana/Sarana dan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja sub bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penataan ruang kawasan perdesaan berbasis masyarakat ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana perdesaan ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan prasarana/sarana dan kawasan pedesaan ;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi masyarakat dalam pendayagunaan teknologi tepat guna ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
- menginventarisasi permasalahan Sub Bidang ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
- mengkoordinasikan para kepala Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bidang ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- merumuskan dan menyusun pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan ;
- merumuskan dan menyusun pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
- merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan bidang pemerintahan desa dan keurahan ;
- merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program bidang pemerintahan desa dan kelurahan ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kepada Kepala Badan.
Kepala Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas :
- menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan kemampuan aparatur dan perangkat desa/kelurahan ;
- menyusun pedoman standarisasi pelatihan peningkatan kemampuan aparatur dan perangkat desa/kelurahan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembangunan dan pengembangan pendapatan desa/kelurahan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pendataan profil desa/kelurahan ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelurahan ;
- menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
Kepala Sub Bidang Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas:
- menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bidang ;
- memberi petunjuk kepada bawahan ;
- menilai prestasi kerja bawahan ;
- menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
- menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
- melaksanakan pembinaan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan ;
- menyusun pedoman standarisasi pembentukan dan pengembangan lembaga desa ;
- menyusun pedoman standarisasi peningkatan desa menjadi kelurahan ;
- menyusun pedoman standarisasi pemekaran desa ;
- menyusun pola kerjasama antar desa dan lembaga desa/kelurahan ;
- melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan ;
- melaksanakan pembinaan dan vasilitasi perpustakaan desa/kelurahan ;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
- menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya ;
- melaksanakan sistem pengendalian intern ;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
- melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.


