Staft dan Tugas pokoknya

 
KEPALA BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA PROVINSI BALI.
 
KEPALA BADAN
NIP
 
:
:
Ir. I Nengah Suarca, M.Si
19550221-198512-1-001
 
1.    SEKRETARIAT.
Sekretaris
NIP
:
:
Drs. I Gde Budhi Yadnya
19550105-198003-1-016
 
a.    SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM.
Kasubag
NIP
:
:
I Made Wiryata,ST,M.Si
19610627-198303-1-018
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
Saut Bonggur Silalahi, S.Sos                                       
19600114-198203-1-007
2.
Nama
NIP
:
:
I Wayan Wartha
19581231-198112-2-057
3.
Nama
NIP
:
:
Ni Wayan Seneng
19710207-200003-2-005
4.
Nama
NIP
:
:
Cokorda Istri Ari Antari 
19830625-201001-2-005
5.
Nama
NIP
:
:
Ni Wayan Sucitawati 
19830514-201001-2-004
 
b.    SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN.
Kasubag
NIP
:
:
Dra. Ketut Sariani 
19600722-198703-2-003
 
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Wirta,BA                
19611231-198506-1-003
2.
Nama
NIP
:
:
Ni Luh Rai Suparmini
19550926-198607-2-002
3.
Nama
NIP
:
:
Ni Gusti Ayu Nyoman Sumiasih
19581231-197903-2-016
4.
Nama
NIP
:
:
Ni Made Ratmi                                        
19621231-198603-2-161
5.
Nama
NIP
:
:
Ni Made Wiwik Suartati
19681113-199203-2-009
6.
Nama
NIP
:
:
Putu Riya Trisnadewi, S.STP
19860529-200412-2-001
7.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Arka
19611215-198603-1-018
8.
Nama
NIP
:
:
I Gusti Bagus Gede Kamajaya                                  
19690726-200701-1-021
9.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Selamet Adi Putra                                  
19791010-201001-1-009
10.
Nama
NIP
:
:
Ni Ketut Mentari Putri                                   
19850111-201001-2-004
11.
Nama
NIP
:
:
Ni Made Budiasih                                  
19720202-200701-2-029
12.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Suteja                              
19710312-200901-1-001
 
c.    SUB BAGIAN KEUANGAN..
Kasubag
NIP
:
:
Made Sri Anggraeni,SE.                            
19610502-198602-2-007
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
Ni Ketut Murtini, SE                               
19611224-198303-2-015
2.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Arsana, SE, Ak                                            
010265163
3.
Nama
NIP
:
:
Ni Putu Sri Agustini, SE
19670818-199003-2-009
4.
Nama
NIP
:
:
A.A. Raka Asriningrum                                          
19570224-198311-2-002
5.
Nama
NIP
:
:
Dewa Ayu Nyoman Adhiningsih
19681231-199203-2-072
6.
Nama
NIP
:
:
Ida Ayu Armini                                                                 
19581231-198503-2-052
7.
Nama
NIP
:
:
Putu Budi Arnata                                   
19680927-199303-1-005
8.
Nama
NIP
:
:
Ni Ketut Sukarini
19670404-199202-2-001
9.
Nama
NIP
:
:
I Ketut Kawirawan                     
19721018-199503-1-002
10.
Nama
NIP
:
:
Dewa Ayu Agung Yusti Arini           
19800903-200003-2-001
 


2.    BIDANG PEMBERDAYAAN KELUARGA DAN KESWADAYAAN MASYARAKAT.
Kepala Bidang
NIP
:
:
Drs. I.G.N. Suryana
19560116-198503-1-009
 
a.    SUB BIDANG KESEJAHTERAAN KELUARGA.
Kasubid
NIP
:
:
Ir. A.A. Istri Meini, M.Si                                                                  
19590529-198703-2-003
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
Bambang Triyono, SP                                         
19570911-198202-1-004
2.
Nama
NIP
:
:
I Wayan Sueden
19650616-198503-1-002
3.
Nama
NIP
:
:
Aida Da Conceicao Correia
19820502-201001-2-004
4.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Wardi                                               
19720303-200701-1-031
 
b.    SUB BIDANG PENGEMBANGAN PARTISIPASI DAN KESWADAYAAN MASYARAKAT.
Kasubid
NIP
:
:
Ir. Ida Ayu Puspadewi                                                                   
19670628-199603-2-002
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
Nyoman Sriasih,SE
19620303-198103-2-004
2.
Nama
NIP
:
:
Dewa Putu Gede Subawa,Bsc.
19581231-198203-1-327
3.
Nama
NIP
:
:
Ni Luh Gede Mariati
19680623-198809-2-002
 


3.    BIDANG PEMBERDAYAAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT.
Kepala Bidang
NIP
:
:
Ir. I Putu Astawa, MMA                    
19611231-198302-1-055
 
a.    SUB BIDANG PENANGGULANGAN KEMISKINAN.
Kasubid
NIP
:
:
Ni Made Reponi, SE. M.Si                     
19621231-198303-2-189
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
Desak Ketut Puspasari,S.Sos.                               
19610414-198203-2-015
2.
Nama
NIP
:
:
I Ketut Mudita, S.Sos
19591231-197903-1-023
3.
Nama
NIP
:
:
Trimo                                                                             
19581031-198603-1-010
4.
Nama
NIP
:
:
 
 
b.    SUB BIDANG PENGEMBANGAN USAHA EKONOMI MASYARAKAT.
Kasubid
NIP
:
:
Ni Gusti Ayu Ardani,SE.                                          19621022-198303-2-008
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Kembaryana,S.Sos.
19550822-197703-1-003
2.
Nama
NIP
:
:
Suadnyani Tuti Indrajani, S.STP
19810329- 199912-2-001
3.
Nama
NIP
:
:
Ni Nyoman Rincani
19670516-199102-2-004
4.
Nama
NIP
:
:
I Gede Made Dwipayana, SIP
19870922-200701-1-003
 


4.    BIDANG KETAHANAN PANGAN.
Kepala Bidang
NIP
:
:
Dra. L. N. Rai Aryawati, M.Si, Ak
19610319-198103-2-003
 
a.    SUB BIDANG KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI PANGAN.
Kasubid
NIP
:
:
A.A. Sri Erawati, SH
19551125-198511-2-001
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
Meirita,S.IP.,M.Si.
19710510-199101-2-004
2.
Nama
NIP
:
:
Rian Supartini, BA                    
19620228-199203-2-006
3.
Nama
NIP
:
:
Ni Wayan Muliarti                                       
19610416-198403-2-005
4.
Nama
NIP
:
:
Ida Bagus Sunia                                    
19630722-198303-1-006
5.
Nama
NIP
:
:
Gusti Made Sariana                 
19741010-200701-1-035
6.
Nama
NIP
:
:
Ni Made Narmi                                   
19680424-200701-2-029
7.
Nama
NIP
:
:
Anak Agung Putu Ngurah Sujesna                               
19670401-200701-1-026
 
 
b.    SUB BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN.
Kasubid
NIP
:
:
I Wayan Mudrayana,S.Sos.               
19551231-198209-1-009
 
 
 
 
 
 
 
 
5.    BIDANG PEMBERDAYAAN KAWASAN PERDESAAN.
Kepala Bidang
NIP
:
:
Ni Wayan Candrawati,SH.,MM
19560818-198303-2-009
 
a.    SUB BIDANG SDA DAN PENDAYAGUNAAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA.
Kasubid
NIP
:
:
I Gede Agustawan,SH
19600816-199203-1-005
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
Ni Putu Manis
19640517-199003-2-007
2.
Nama
NIP
:
:
I Nyoman Mandi
19601231-198503-1-205
 
b.    SUB BIDANG PENGEMBANGAN PRASARANA DAN KAWASAN PERDESAAN.
Kasubid
NIP
:
:
Drs. I Nyoman Budiarsa                            
19600511-198103-1-012
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
I Made Suartama,BA.                        
19541231-198212-1-016
2.
Nama
NIP
:
:
Komang Sumadhi                         
19580313-198102-1-005
3.
Nama
NIP
:
:
Ni Wayan Budiasih
19840428-201001-2-005
 


6.    BIDANG PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN.
Kepala Bidang
NIP
:
:
I Wayan Sadia,SH.,M.Si.
19591231-199203-1-062
 
a.    SUB BIDANG PENINGKATAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN.
Kasubid
NIP
:
:
A.A. Ayu Warini,SE.,M.M.
19630302-199102-2-001
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
I Made Yudi Purnamadi, S.STP
19840713-200412-1-001
2.
Nama
NIP
:
:
I Made Kinon
19581231-198503-1-220
 
b.    SUB BIDANG KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DESA DAN KELURAHAN.
Kasubid
NIP
:
:
I Gusti Ngurah Agung, SE
19571209-198603-1-009
 
-       Staf :
1.
Nama
NIP
:
:
I Gusti Ngurah Mayun                              
19620420-198503-1-023
 
 
 
Kepala Badan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Badan ;
  • mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Badan ;
  • merumuskan kebijakan umum Badan serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan ;
  • mendistribusikan tugas kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
 
Sekretaris mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan ;
  • mengkoordinasikan rencana kegiatan Badan dalam menyusun program kerja ;
  • mengkoordinasikan Kepala Sub Bidang ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bidang dan bawahan ;
  • melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum dan humas ;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, urusan perlengkapan, dan mengadakan pengawasan aset Badan ;
  • menghimpun dan menyusun laporan Sekretariat, dan Bidang, sebagai bahan laporan Badan ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
 
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Sub. Bagian ;
  • memberikan petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menyusun rencana kebutuhan rumah tangga ;
  • mengadakan, mencatat, menyimpan, memelihara, mendistribusikan, dan menghapuskan Aset Badan ;
  • mengurus administrasi perjalanan dinas pegawai ;
  • menyelenggarakan urusan surat menyurat, mendistribusikan, melaksanakan pengiriman, penggandaan, dan arsip ;
  • melakukan penyelenggaraan perpustakaan, dokumentasi dan kehumasan ;
  • menyiapkan bahan usul kepangkatan, pemindahan, pemberhentian, mutasi, kenaikan gaji berkala, kartu pegawai, karis/karsu, askes, taspen ;
  • membuat buku penjagaan pegawai ;
  • membuat, menghimpun dan memelihara DUK ;
  • menyiapkan bahan telaahan, kajian dan analisis pelaksanaan organisasi, analisis jabatan dan pengukuran beban kerja serta menyiapkan bahan penyusunan porgam dan realisasi WASKAT ;
  • menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah, kehumasan dan keprotokolan Badan;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris

 

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Sub. Bagian ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Stratejik ( RENSTRA ) Badan ;
  • mengkompilasi bahan dan menyusun rencana pembangunan Badan ;
  • menyiapkan data dan bahan usulan program Badan ;
  • mengkompilasi bahan usulan program dan anggaran Badan ;
  • mengkompilasi bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) ;
  • menghimpun hasil-hasil pelaksanaan program dan melaksanakan pameran pembangunan ;
  • melaksanakan pengkajian pengembangan program Badan ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
 
Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan ;
  • melaksanakan pengurusan gaji dan tunjangan lainnya ;
  • menyiapkan bahan dan surat tanggapan laporan hasil pemeriksaan ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
Kepala Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Keswadayaan Masyarakat mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
  • mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga dan fasilitasi pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat ;
  • merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan keluarga dan keswadayaan masyarakat ;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program pemberdayaan keluarga dan keswadayaan masyarakat ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
 
Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Keluarga mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan, menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi kesejahteraan keluarga ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pengembangan pola asuh anak dan perlindungan anak serta remaja ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi partisipasi masyarakat dalam peningkatan peran posyandu ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kesejahteraan keluarga ;
  • menginventarisasi permasalahan kesejahteraan keluarga, dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
Kepala Sub Bidang Pengembangan Partisipasi dan Keswadayaan Masyarakat mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan, menyusun perumusan pedoman pembinaan dan fasilitasi pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat ;
  • melaksanaan pembinaan dan fasilitasi partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat ;
  • menyusun pola penyelenggaraan pelatihan perencanaan pembangunan partisipatif ;
  • menginventarisasi dan mengolah data swadaya masyarakat ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan partisipasi dan keswadayaan masyarakat ;
  • menginventarisasi permasalahan pengembangan partisipasi dan keswadayaan masyarakat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang;
  • mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
  • mengkoordinasikan program kerja masing-masing Sub Bidang ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
  • merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahtraan keluarga ;
  • merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi penanggulangan kemiskinan ;
  • merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan pemberdayaan usaha ekonomi masyakat ;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan rencana program pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
 
Kepala Sub Bidang Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • mengkoordinasikan progran kerja masing-masing Sub Bidang ;
  • menghimpun, menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha ekonomi masyarakat ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penguatan modal lembaga usaha ekonomi pedesaan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Pasar Desa ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan usaha ekonomi masyarakat ;
  • menginventarisasi permasalahan-permasalahan sub bidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
Kepala Sub Bidang Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi penanggulangan kemiskinan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penanggulangan kemiskinan;
  • menghimpun dan menyusun bahan koordinasi program penanggulangan kemiskinan ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan penanggulangan kemiskinan ;
  • menginventarisasi permasalahan penanggulangan kemiskinan dan menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang. 

 

Kepala Bidang Ketahanan Pangan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
  • mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahteraan keluarga ;
  • merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi konsumsi dan keamanan pangan ;
  • merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan ketahanan pangan ;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan rencana program ketersediaan dan distribusi pangan serta konsumsi dan keamanan pangan ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
 
Kepala Sub Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun, menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi ketersediaan dan distribusi pangan
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi ketersediaan dan distribusi pangan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Lumbung Pangan Masyarakat Desa ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan Desa Mandiri Pangan ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan ketersediaan dan distribusi pangan ;
  • menginventarisasi permasalahan ketersediaan dan distribusi pangan dan menyiapkan bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
Kepala Sub Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan perumusan, dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi pola konsumsi dan keamanan pangan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pola konsumsi dan keamanan pangan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap gizi anak sekolah dasar ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi percepatan diversifikasi konsumsi ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penanganan daerah rawan pangan dan gizi ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan konsumsi dan keamanan pangan ;
  • menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan konsumsi dan keamanan pangan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketahanan Pangan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
Kepala Bidang Pemberdayaan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
  • mengkoordinasikan para kepala Sub. Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada Kepala Sub. Bidang ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi pemberdayaan kesejahtraan keluarga ;
  • merumuskan pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
  • merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan ;
  • merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna
  • merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program pemberdayaan kawasan perdesaan ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan.
 
Kepala Sub Bidang Pengembangan Prasarana/Sarana dan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja sub bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi penataan ruang kawasan perdesaan berbasis masyarakat ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana perdesaan ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengembangan prasarana/sarana dan kawasan pedesaan ;
  • menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pengembangan prasarana/sarana dan kawasan perdesaan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi partisipasi dan kepedulian masyarakat dalam pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi masyarakat dalam pendayagunaan teknologi tepat guna ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna ;
  • menginventarisasi permasalahan Sub Bidang ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Bidang ;
  • mengkoordinasikan para kepala Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bidang ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • merumuskan dan menyusun pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • merumuskan dan menyusun pedoman pelaksanaan pembinaan fasilitasi kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • merumuskan bahan koordinasi pelaksanaan program/kegiatan bidang pemerintahan desa dan keurahan ;
  • merumuskan dan mengkoordinasikan rencana pengembangan program bidang pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Kepada Kepala Badan.
 
Kepala Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas :
  • menyusun rencana dan program kerja Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi peningkatan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi peningkatan kemampuan aparatur dan perangkat desa/kelurahan ;
  • menyusun pedoman standarisasi pelatihan peningkatan kemampuan aparatur dan perangkat desa/kelurahan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi perencanaan pembangunan dan pengembangan pendapatan desa/kelurahan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi pendataan profil desa/kelurahan ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
 
 
Kepala Sub Bidang Kelembagaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan mempunyai tugas:
  • menyusun rencana dan program kegiatan Sub Bidang ;
  • memberi petunjuk kepada bawahan ;
  • menilai prestasi kerja bawahan ;
  • menghimpun bahan dan menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • menyusun pedoman pembinaan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • melaksanakan pembinaan dan fasilitasi lembaga kemasyarakatan ;
  • menyusun pedoman standarisasi pembentukan dan pengembangan lembaga desa ;
  • menyusun pedoman standarisasi peningkatan desa menjadi kelurahan ;
  • menyusun pedoman standarisasi pemekaran desa ;
  • menyusun pola kerjasama antar desa dan lembaga desa/kelurahan ;
  • melaksanakan evaluasi tingkat perkembangan desa dan kelurahan ;
  • melaksanakan pembinaan dan vasilitasi perpustakaan desa/kelurahan ;
  • melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan ;
  • menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan kelembagaan pemerintahan desa dan kelurahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah ;
  • memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil di bidang tugasnya ;
  • melaksanakan sistem pengendalian intern ;
  • melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan ; dan
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.